TARIF

I. Tarif Jasa Pengiriman Barang

A. Tarif Jasa Pengiriman Barang Via Darat

Tarif Jasa Pengiriman Barang via Darat melalui MBE dengan tonase kurang/dibawah 100 kg adalah sebagai berikut:




Untuk Barang Kiriman yang beratnya melebihi 100 kg, maka tarifnya dihitung dengan cara mengalikan berat Barang Kiriman dengan tarif per kilogram seperti tersebut pada tabel diatas.


Barang Kiriman dengan tonase ringan akan tetapi memakan tempat yang cukup banyak, maka tarif yang dikenakan adalah TARIF VOLUME yaitu dengan rumus : P x L x T x Harga/Kg = Rp.....................

4.000

dimana P adalah Panjang, L adalah Lebar dan T adalah tinggi.




B. Tarif Jasa Pengiriman Barang Via Laut

Tarif Jasa Pengiriman Barang via Laut melalui MBE bisa ditanyakan langsung kepada costumer service kami.



C. Tarif Jasa Pengiriman Barang Via Udara

Tarif Jasa Pengiriman Barang via Udara melalui MBE bisa ditanyakan langsung kepada costumer service kami.



II. Tarif Jasa Trucking

Tarif Jasa Pengiriman Barang dengan menggunakan truk/sewa truk (trucking) melalui MBE bisa ditanyakan langsung kepada costumer service kami.



III. Tarif Jasa Moving

Tarif Jasa Penanganan pindahan kantor/rumah (moving) melalui MBE bisa ditanyakan langsung kepada costumer service kami.





IV. Tarif Jasa Packing

Tarif Jasa Packing (Pengepakan) melalui MBE bisa ditanyakan langsung kepada costumer service kami.