FAQ

Kebutuhan akan jasa Pengiriman barang menjadi bagian yang penting dalam masyarakat saat ini. Untuk alasan itu kami menyediakan informasi yang berguna yang sering kali ditanyakan oleh customer kami. Silahkan baca Frequently Asked Questions (FAQ) berikut sebelum melakukan Pengiriman barang kepada kami.


1. Jasa apa saja yang diberikan oleh MBE?

Jawab: Jasa yang kami berikan terdiri dari: a. Jasa Pengiriman Barang (Ekspedisi/Cargo) yaitu jasa pengiriman barang tujuan domestik dan kota-kota besar di seluruh dunia, dengan menggunakan alat transportasi darat, laut dan udara; b. Jasa Persewaan Truk (Trucking) yaitu jasa pengiriman barang dengan menggunakan kendaraan darat yaitu truk pengangkut barang yang terdiri dari kendaraan box kecil & Colt Diesel Double (CDD), kendaraan pengangkut barang sedang (FUSO) dan kendaraan pengangkut barang besar (TRONTON); c. Jasa Pindahan Kantor/Rumah (Moving) yaitu jasa penanganan pindahan kantor untuk perusahaan maupun pindahan rumah untuk perorangan; d. Jasa Pengepakan (Packing) yaitu jasa pengepakan barang sebelum barang kiriman dikirim.

2. Berapa tarif jasa yang diberikan oleh MBE?

Jawab: Tarif jasa yang diberikan oleh MBE dapat dilihat di halaman Tarif.

3. Seberapa luas jangkauan/wilayah kerja yang bisa dilayani oleh MBE?

Jawab: Kami dapat menjangkau seluruh kota besar di Indonesia dan kota-kota besar dunia.

4. Barang apa saja yang bisa dikirim melalui MBE?

Jawab: Kami menyediakan jasa Pengiriman semua jenis barang kecuali barang-barang terlarang dan barang-barang berbahaya dengan ukuran dan bentuk apapun seperti: parcel, dokumen dan barang-barang/peralatan berat.

5. Apa saja syarat dan ketentuan Pengiriman barang di MBE?

Jawab: Syarat dan ketentuan Pengiriman dibuat untuk memastikan bahwa Pengirim menyadari benar apa hak-hak dan apa kewajibannya. Syarat-syaratnya dapat dilihat pada halaman Syarat dan Ketentuan (Terms and Conditions).

6. Apakah MBE melakukan packing ulang terhadap barang yang akan dikirim?

Jawab: MBE tidak melakukan pengepakan ulang terhadap barang kiriman (apa adanya). MBE akan melakukan packing ulang jika diminta oleh pengirim. Kerusakan/berkurangnya isi barang kiriman dikarenakan tidak sempurnanya pengepakan sepenuhnya menjadi tanggung jawab pengirim.

7. Bagaimana caranya melakukan klaim terhadap barang-barang yang tidak terkirim atau hilang dalam Pengiriman?

Jawab: Klaim dapat dilakukan dengan menunjukkan bukti Pengiriman/consignment note ke kantor MBE atau via telepon dan email.

8. Apakah ada penggantian terhadap Pengiriman barang yang hilang?

Jawab: Ya, barang yang hilang akan mendapatkan penggantian sejumlah 10 kali biaya jasa Pengiriman domestik. Akan tetapi untuk barang-barang kiriman yang diasuransikan, setiap kehilangan atau kerusakan akan mendapatkan penggantian penuh dari perusahaan asuransi.

9. Dapatkah kami melacak barang-barang kiriman kami?

Jawab: Ya, dengan menghubungi via telepon Customer Service kami di 021-87792213.

10. Berapa lama waktu yang dibutuhkan untuk mengirimkan barang-barang?

Jawab: Untuk kiriman domestik Jabodetabek kiriman akan sampai ke tempat tujuan dalam waktu 1 hari dan untuk kiriman domestic diluar Jabodetabek (kota-kota besar di Indonesia,kiriman akan sampai dalam waktu sebagaimana tercantum dalam Tabel Tarif pada halaman Tarif.