SYARAT DAN KETENTUAN

1. Barang Kiriman akan menjadi tanggung jawab Pengangkut, bilamana Pengirim telah membayar lunas semua biaya pengiriman dan memiliki Bukti Tanda Terima Asli dari Pengangkut.

2. Isi Barang Kiriman tidak diperiksa dan sepenuhnya menjadi tanggung jawab Pengirim.

3. Kehilangan/berkurangnya Barang kiriman yang berisi barang-barang berharga seperti: uang tunai, perhiasan, cek/bilyet giro, surat-surat berharga atau sejenisnya, sepenuhnya menjadi tanggung jawab Pengirim.

4. Semua resiko teknik yang terjadi selama dalam pengangkutan, yang menyebabkan Barang Kiriman tidak berfungsi atau berubah fungsinya baik yang menyangkut mesin atau sejenisnya, maupun barang-barang elektronik seperti: TV, Komputer, CD/DVD/VIDEO Player, CD, Disket, AC, Kulkas, Mesin cuci dan lain-lain yang sejenis, sepenuhnya menjadi tanggung jawab Pengirim.

5. Barang Kiriman dengan tujuan diluar jalur Pengangkut, hanya ditanggung sampai kepada perusahaan ekspedisi/pengangkutan yang akan meneruskan ke kota tujuan.

6. Penahanan dan penyitaan serta pemusnahan terhadap suatu jenis Barang Kiriman oleh instansi pemerintah terkait (Bea Cukai, Karantina, Kepolisian, Kejaksaan dsb.) sebagai akibat hukum dan keadaan jenis Barang Kiriman yang bersangkutan, sepenuhnya menjadi tanggung jawab Pengirim.

7. Klaim dalam bentuk apapun atas tidak diterimanya suatu Barang Kiriman tidak dapat dilakukan setelah melampaui waktu 1 (satu) bulan terhitung sejak tanggal Pengiriman.

8. Kerusakan atau kehilangan Barang Kiriman yang diakibatkan karena Force Majeure seperti bencana alam, sunami, banjir, kebakaran, perampokan/pembajakan, huru-hara,/perang, kecelakaan, tidak akan mendapatkan penggantian.

9. Kerusakan atau berkurangnya isi Barang Kiriman akibat dari kebocoran pembungkus, kerusakan, basah, busuk atau mati untuk Barang Kiriman seperti : barang cair, barang pecah-belah, onderdil, sepatu, pakaian, barang cetakan, makanan, buah-buahan, binatang hidup, tumbuh-tumbuhan dll, sepenuhnya menjadi tanggung jawab Pengirim.

10. Untuk pengiriman ke beberapa kota tertentu yang minim sarana transportasi dan dalam keadaan terpaksa, Pengangkut berhak menggunakan sarana transportasi lain untuk melaksanakan Pengiriman Barang Kiriman sampai ke tempat tujuan.

11. Barang Kiriman yang telah diserahkan kepada Penerima dan tidak ada klaim, maka dianggap telah diterima dengan baik dan benar.

12. Bilamana terjadi kehilangan/kekurangan atas Barang Kiriman, penggantian meksimum hanya 10 (sepuluh) kali biaya pengiriman yang hilang/kurang saja.

13. Barang kiriman yang bernilai tinggi WAJIB diasuransikan oleh Pengirim.

14. Klaim atas barang kiriman yang diasuransikan diselesaikan sesuai dengan peraturan Polis Kontrak dengan Perusahaan Asuransi.

15. Semua klaim dinyatakan secara tertulis pada tanda terima Barang Kiriman dan ditujukan ke Kantor Pengangkut dengan disaksikan oleh petugas Pengangkut.

16. Pengajuan klaim harus dilampiri:

a. Berita acara yang ditandatangani Penerima dan petugas Pengangkut di tempat tujuan.

b. Dokumen-dokumen pendukung antara lain : Faktur/Kuitansi Barang Kiriman dan Bukti Tanda Terima Asli dari Pengangkut.